MOJOKERTO,27 Oktober 2025,– Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi), Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H., secara resmi menyeret pemilik akun Facebook **’Satwa Pedia’** ke ranah hukum. Senin (27/10/2025), Teguh melaporkan akun tersebut ke Polres Kabupaten Mojokerto atas dugaan **pencemaran nama baik** dan **pembocoran percakapan WhatsApp (WA) privat**.
Pelaku yang dilaporkan diidentifikasi sebagai **Deni Tri Anggoro**. Teguh Puji Wahono menyatakan kemarahannya atas penyebaran tangkapan layar percakapan WA pribadinya yang diunggah di Facebook disertai narasi yang dianggap memfitnah. “Tindakan yang bersangkutan, mulai dari penyebaran percakapan pribadi di WA hingga penggunaan foto profil saya tanpa izin dengan narasi yang mencemarkan, sudah sangat merugikan dan keterlaluan,” tegas Teguh usai membuat laporan.
Selain pembocoran chat, akun ‘Satwa Pedia’ juga dituduh melakukan **pelanggaran hak privasi** dengan mengambil foto profil Teguh tanpa izin untuk dijadikan ilustrasi postingan provokatif. Pihak Pembasmi mendesak kepolisian agar laporan ini segera diproses, dengan penekanan pada penegakan **UU ITE** terkait penyebaran konten elektronik yang merusak reputasi. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto dan telah memasuki tahap penyelidikan awal.







