
Mojokerto25 oktober 2025, — Sikap keras ditunjukkan oleh Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” milik Deni Tri Anggoro.
Akun tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi, dan penyalahgunaan foto pribadi tanpa izin.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat — ini penghinaan terbuka. Saya tidak akan diam. Kami akan buktikan bahwa hukum masih tegak bagi siapa pun yang berani melecehkan profesi advokat,” tegas Teguh Puji Wahono.
Teguh menilai, tindakan akun tersebut mengambil foto profil pribadinya dan menambahkan narasi bernada hinaan merupakan perbuatan yang disengaja untuk menjatuhkan nama baiknya dan mencoreng organisasi advokat PEMBASMI.
Selain itu, penyebaran pesan pribadi WhatsApp tanpa izin juga menjadi pelanggaran berat terhadap UU ITE dan KUHP, yang bisa dijerat dengan ancaman pidana.
“Kami tidak anti-kritik, tapi kami menolak pelecehan. Fitnah, manipulasi, dan penghinaan tidak bisa ditoleransi. Ini akan menjadi pelajaran agar media sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan kotor,” tambahnya.
PEMBASMI disebut akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan pelaku tidak bisa lagi berlindung di balik layar media sosial.


